Bahwa pada pasal 13 huruf q Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berbunyi “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”.
Hal ini sejalan yang diamanatkan Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”.
Sehingga dapat dapat diartikan bahwa kedua pasal tersebut masih berlaku sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:Hasil Riset: Indeks Harga Saham Gabungan Masih Rawan Koreksi, Simak RekomendasinyaBUMN-Forum Human Capital Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bulan Maret, Dimulai dari Lulusan SMA/SMK
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul ketika adanya pengujian pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, yang dalam amarnya Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Berdasarkan putusan MK tersebut artinya Gibran memenuhi standar sebagai calon wakil presiden. Terjadinya pelanggaran kode etik akibat Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak menindaklanjuti Putusan MK Nomor/PUU-XXI/2023 dalam hal ini adalah belum mengubah atau menyesuaikan pasal 13 huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan langsung menerima berkas pendaftaran milik Prabowo Gibran dengan mengatakan bahwa telah memenuhi syarat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang sebenarnya belum diubah maupun direvisi sesuai dengan Putusan MK Nomor/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.