MEMBACA di portal berita delik tentang Ketua KPU dan 6 (enam) anggota KPU lainnya telah melanggar etik yang diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden dan mengikuti pemilu 2024, seperti yang dilansir dari delik.tv dengan artikel berjudul Putusan  DKPP: Ketua KPU  Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Hasyim Asy’ari Tidak Ingin Komentar
Adapun sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yang dilanggar antara lain Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a.
Kantor Hukum Tjandra Widyanta & Partners selaku Fasilitator mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UKSW Salatiga dan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UNDIP Semarang mencoba memberi rangsangan kepada mahasiswa magang untuk berdiskusi dan mencoba berbagi pendapat/opini terkait pemberitaan tersebut.
Baca Juga:Hasil Riset: Indeks Harga Saham Gabungan Masih Rawan Koreksi, Simak RekomendasinyaBUMN-Forum Human Capital Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bulan Maret, Dimulai dari Lulusan SMA/SMK
Dalam Peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) No.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 19
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dinilai melanggar kode etik atas pasal tersebut adalah KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga membiarkan Gibran mengikuti proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden, yang tidak sejalan perihal syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden antara Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian jelas-jelas KPU telah melanggar prinsip berkepastian hukum