MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (12/2).
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),” ujar jaksa KPK dalam persidangan.
Pertamina diketahui melakukan pengadaan LNG bersama Corpus Christie Liquefaction. Jaksa KPK menyebut Karen melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG tersebut bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina, Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Saat ini, hanya Karen yang baru dibawa ke persidangan.
Baca Juga:Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Senilai US$ 113.839.186,60 di Kasus Pengadaan LNG Periode 2011-2021Pengakuan Mengejutkan Yudha Arfandi: Dante Ditenggelamkan di 2 Kolam, Anak dan Dewasa
Timbulnya kerugian keuangan negara disebut karena adanya persetujuan pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG di Amerika Serikat yang tidak didukung pedoman jelas. Selain itu, karena hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta, analisis risiko.
Ditambah lagi, Karen tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait jual beli LNG. Dalam kasus ini, Jaksa menyebut Karen turut diuntungkan bersama sejumlah pihak lainnya.
“Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1,091 miliar serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction seluruhnya sebesar US$ 113 juta,” ungkap jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)