Sebelumnya, nama perusahaan itu sempat menjadi pembicaraan pada 2021. Pasalnya, tiga dari empat komisaris di perusahaan itu merupakan kader Partai Gerindra. Mereka adalah Glenny Kairupan, Yudi Magio Yusuf, dan Angga Raka Prabowo. Glenny merupakan pensiunan jenderal, seangkatan dengan Prabowo di Akabri (1970), dan oleh Prabowo diakui sebagai kawan dekatnya.
Perusahaan tersebut berada di bawah Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Yayasan ini juga membawahi PT Agro Industri Nasional atau PT Agrinas yang menggarap proyek food estate di Kementerian Pertahanan. Perusahaan yang juga diisi banyak kader Partai Gerindra dan orang dekat Prabowo Subianto.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi perihal penunjukan terhadap PT TMI.
Baca Juga:Namanya Disinggung di Film Dirty Vote, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin: Tunjukkan bahwa Saya Tidak NetralTerungkap Hasil Pemeriksaan Ahli Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri-Kedokteran Forensik Terkait Kematian Dante
“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (12/2).
Gina mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di mana menurutnya pengadaan alutsista itu diutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tak mampu memenuhi, kata dia, maka harus melalui prosedur sesuai dengan industri pertahanan yakni melalui proses pengusulan dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP.
“Namun ini tak terjadi, malah Prabowo langsung menunjuk PT TMI dalam pengadaan alutsista. Padahal dalam UU Industri Pertahanan itu dimandatkan untuk diusulkan dan juga melalui proses penetapan oleh KKIP terlebih dahulu,” kata dia. (*)