“Di sini kita bisa melihat bagaimana kemudian Bansos digunakan berlebihan dan melebihi apa yang dilakukan saat pandem Covid-19,” kata Bivitri.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana perlindungan sosial atau Perlinsos senilai Rp 498 triliun ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Kemudian, pada 2021 mengalokasikan Rp 468,2 triliun dan pada 2022 senilai Rp 460,2 triliun.
Selain anggaran, yang menjadi sorotan adalah penyaluran Bansos oleh Presiden. Padahal, Bivitri berujar, Bansos merupakan fasilitas negara yang harus disalurkan sesuai struktur kenegaraan.
Baca Juga:Batal Rencana Beli Jet Tempur Bekas Mirage 2000-5 Rp12,34 Triliun dari QatarDaya Ingat, Kompetensi Mental dan Usia Capres Jadi Isu Utama Jelang Pilpres AS
“Siapa yang berhak atau berwenang? Kementerian Sosial jawabannya,” kata Bivitri. Namun yang terjadi, data kemiskinan Kementerian Sosial justru tidak digunakan. “Barangkali karena kebetulan Menteri Sosial saat ini dari PDIP yang sudah berseberangan dengan penerus Jokowi,”
Film Dirty Vote dirilis di YouTube Dirty Vote pada 11 Februari 2024. Film Dirty Vote dibintangi oleh tiga ahli hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Mereka memaparkan sejumlah data dan mengurai pelanggaran hukum serta kecurangan Pemilu saat ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam film berdurasi 1 jam 55 menit 22 detik itu. Di antaranya soal kecurangan melalui penunjukkan 20 PJ kepala daerah, tekanan untuk kepala desa agar mendukung kandidat tertentu, serta penyaluran bantuan sosial atau Bansos yang berlebihan.
Dalam pemilihan presiden tahun ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini berhadapan dengan dua pasangan lainnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Majunya Gibran menjadi sorotan publik karena dia maju setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang sekaligus paman Gibran mengabulkan gugatan terkait aturan syarat usia calon wakil presiden 40 tahun. Putusan itu menyebabkan Gibran yang semestinya belum memenuhi syarat menjadi bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, sehingga keputusan yang dihasilkan juga cacat secara etik, namun pendaftaran Gibran terus berjalan. Pasangan Prabowo-Gibran didukung Jokowi serta sejumlah menterinya. Belakangan, Presiden Joko Widodo juga diduga melakukan sejumlah manuver politik untuk mendukung Prabowo-Gibran.