Poin Ketiga:
Meski pengisian SKP di di PMM banyak mendapat tentangan dan penolakan di media sosial, tapi fakta berbicara lain. Dimana sebanyak 93 persen guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN ternyata sudah menggunakan fitur e-kinerja. Sementara yang belum melakukan pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM hanya ada 7 persen saja.
Karena itu, mereka yang termasuk 7 persen tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pengisian SKP sampai paling akhir 31 Maret 2024.
Poin Keempat:
Karena guru dan kepala sekolah yang berstatuss ASN telah mengisi SKP atau e-kinerja di PMM, maka mereka tidak perlu lagi melakukan pengisian e-Kinerja BKN. Dengan demikian, pengisian e-Kinerja di web BKN tidak lagi wajib dilakukan tapi digantikan kewajiban mengisi SKP di PMM.
Baca Juga:9 Poin Petisi Lembaga Persahabatan Ormas Islam untuk Demokrasi dan Keadilan SosialKho Ping Ho: Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Gus Dur, Mahfud MD, Jokowi, Ma’ruf Amin hingga ‘Teman Kawanku Punya Teman’ Iwan Fals
Demikian juga dengan pengisian e-Kinerja di berbagai aplikasi di daerah yang juga tidak lagi diwajibkan.
Poin Kelima:
Ada 2 periode penyelesaian e-kinerja bagi guru dalam setiap tahunnya. Pertama yakni periode Januari sampai Juni. Dan yang kedua periode Juli sampai Desember. Maka penyelesaian e-kinerja di PMM berlangsung sepanjang periode tersebut. Untuk periode Januari-Juni, maka harus diselesaikan pada bulan Januari sampai Juni. Pun demikian untuk periode Juli-Desember, harus diselesaikan pada bulan Juli sampai Desember.
Poin Keenam:
Bahwa hasil pengisian SKP e-Kinerja juga digunakan sebagai dasar pemberian TPP bagi daerah yang memberikan TPP atau tunjangan tambahan penghasilan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Pemberian TPP Januari-Juni 2024, menggunaan data SKP periode Januari-Juni tahun sebelumnya (2023)
- Pemberian TPP Juli-Desember 2024, menggunakan data SKP periode Juli-Desember tahun sebelumnya (2023)
Demikian makna sebenarnya dalam surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah sehingga tidak benar PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah. (*)