e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
Baca Juga:9 Poin Petisi Lembaga Persahabatan Ormas Islam untuk Demokrasi dan Keadilan SosialKho Ping Ho: Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Gus Dur, Mahfud MD, Jokowi, Ma’ruf Amin hingga ‘Teman Kawanku Punya Teman’ Iwan Fals
3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktusesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
6 Poin Utama Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Dikutip delik.tv dari Youtube Abu Bakar, setidaknya ada 6 poin utama surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah tersebut.
Berikut penjelasannya:
Poin Pertama:
Baca Juga:Fredy Pratama Tidak Tersentuh di Thailand, Narkoba dan Mata-Mata: Asal Muasal Perang Narkoba yang Suram di Asia TenggaraUsung Kesetaraan Gender Hari Perempuan Sedunia, Dua Ratu Striking Bertarung di One Fight Night 20
Bahwa dalam aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM, terdapat banyak fitur. Diantaranya fitur Pelatihan Mandiri, Refleksi, Kompetensi, Bukti Karya dan Komunitas.
Akan tetapi semua fitur tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan oleh guru. Fitur-fitur tersebut hanya sebagai nilai tambah saja.
Poin Kedua:
Sedangkan fitur PMM yang bernama Penilaian Kinerja (e-Kinerja) ada 2 ketentuan. Yakni, diharuskan bagi guru dan kepala sekolah yang bersatus ASN atau dengan kata lain bersifat wajib. Akan tetapi bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN, kewajiban ini tidak berlaku.