KABAR PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah membuat geger di kalangan pengajar dan pendidik di Indonesia. Isu PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah itu bermula dari terbitnya SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2024.
Seperti diketahui, pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai pada Pengelolaan Kinerja di PMM adalah kebijakan baru di 2024 ini. Dalam pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM itu, guru dan kepala sekolah mendapat ‘tugas’ baru. Yakni membuat perencanaan kinerja yang berlaku setiap tahunnya untuk 2 periode.
Periode pertama yakni pada Januari-Juni dan periode kedua dari Juli-Desember. Dari SKP inilah kemudian nantinya akan dijadikan dasar penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN atau aparatur sipil negara.
Baca Juga:9 Poin Petisi Lembaga Persahabatan Ormas Islam untuk Demokrasi dan Keadilan SosialKho Ping Ho: Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Gus Dur, Mahfud MD, Jokowi, Ma’ruf Amin hingga ‘Teman Kawanku Punya Teman’ Iwan Fals
Sementara penilaian kinerja, dijadikan sebagai dasar dalam penetapan tunjangan, karir dan jabatan. Nah, terbitnya surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah itu ternyata memicu persepsi dan pemaknaan yang berbeda.
Salah satunya bahwa guru dan kepala sekolah tidak diwajibkan melakukan pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM. Sontak saja, kabar tersebut membuat geger lantaran beredar setelah guru dan kepala sekolah disibukkan dengan pengisian SKP.
Padahal pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM juga cukup membuat puyeng.
Isi Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Seperti yang sudah disinggung di atas, surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah itu ternyata menimbulkan mispersepsi.
Agar hal itu tidak terjadi, maka redaksi Pojoksatu.id menghadirkan secara utuh isi SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang ditantangani Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.
Berikut isi lengkap dan utuh surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah:
Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.