TIM Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek rumah pengedar narkoba di Gang Tower Payak Ubi Toboali, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan ekstasi dan senjata rakitan.
“Ada satu orang diamankan, seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali.” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti, Kamis (8/2)
Iqbal mengungkapkan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian.
“Barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 30,97 gram dan 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19,36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,” bebernya.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Mahasiswi Hasil Visum Adanya Kekerasan di Bibir-LeherPasutri Hendak Isi BBM Disergap 5 Unit Mobil, Ditodong Senjata Lalu Diikat, Ternyata Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Cileungsi
Tim Subdit II Ditresnarkoba juga menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, kasus ini terungkap seusai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian berterima kasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Seusai ditangkap, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” bebernya. (*)