Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Kabulkan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Perdata Kematian TKW Asal NTT Adelina Lisao

Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Kabulkan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Perdata Kematian TKW Asal NTT Adelina Lisao
Kementerian Luar Negeri berhasil upayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao (Dok. Kemenlu RI)
0 Komentar

MAHKAMAH Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (TKW) asal NTT yang meninggal pada 2018 karena diduga dianiaya majikan. Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat memutuskan mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 (Rp 2.4 miliar) yang akan diberikan pada keluarga mendiang. Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.

Hakim juga membebankan RM25.000 (Rp81 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga 5 persen per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.

Baca Juga:Wawancara dengan Mantan Pembawa Acara Fox News, Putin: Jika Anda Ingin Berhenti Berperang, Anda Harus Berhenti Memasok SenjataSarapan Pisang Goreng Mepet Sawah dan Kopi, Sri Mulyani Sambangi Cirebon, Apa yang Dilakukan di Kota Wali?

Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, telah mengabulkan gugatan penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 (Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000 (Rp176 juta). Hakim tetap mengabulkan gugatan ini, meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.

Kronologis

Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian). Adelina Lisao meninggal pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Akan tetapi, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

0 Komentar