YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). YA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Jumat (9/2).
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” sambungnya.
Baca Juga:Angger Dimas Respons Penangkapan Pacar Tamara Tyasmara: This is just a beginningKekasih Tamara Tyasmara Saat Diamankan ke Polda Metro Jaya
Ade memerinci, YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. YA pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncot Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” katanya.
Kasus Kematian Dante, Begini Penampakan Kekasih Tamara Tyasmara Saat Digelandang ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6). YA merupakan kekasih Tamara.
Ade mengatakan, YA ditangkap di kediamannya di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ditambahkan Ade, YA bakal langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. (*)