Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Pondok Pesantren: Bedanya Apa?

Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Pondok Pesantren: Bedanya Apa?
Ilustrasi
0 Komentar

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan usulan itu untuk menambah akumulasi dana abadi penelitian yang saat itu hanya berjumlah Rp13 triliun. “Kami mengusulkan tambahan dana abadi penelitian untuk menambah dana pokok sebesar Rp5 triliun,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2023, dikutip dari ANTARA.

Dana Abadi Kebudayaan

Dana abadi kebudayaan atau Dana Indonesiana disediakan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan dan prestasi para budayawan. Dana Indonesiana ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Berdasarkan penelusuran Tempo, melalui data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan rencana pencairan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 2 triliun pada 2024. Namun, proyeksi hingga 31 Desember 2024, yakni tembus Rp 7 triliun.

Baca Juga:Forum Militer Ungkap Berita Bohong Surat Diplomatik yang Tuding Prabowo Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5Bagaimana Dokumen Rahasia Perang AS di Afghanistan Bisa Diperlakukan Biden Dekat Kandang Anjing?

Pada 2023, realisasi dana abadi kebudayaan mencapai Rp 5 triliun. Meski angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dana abadi di bidang lain, seperti pendidikan, dana abadi budaya terpantau naik cukup drastis, di mana pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 3 triliun.

Dana Abadi Pendidikan Tinggi

Dana abadi perguruan tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil pengelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Dilansir dari kemdikbud.go.id, dana abadi perguruan tinggi ini akan difokuskan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) secara bertahap untuk meningkatkan fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

Dana Abadi Pondok Pesantren

Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Pasal 23 Undang-Undang APBN Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023 disebutkan bahwa terdapat dana abadi lain, yakni dana abadi pesantren yang termasuk dalam dana abadi pendidikan.

Hal ini sebagaimana dalam Pasal 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 bahwa dana abadi pondok pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Sebagai informasi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto pernah angkat bicara soal dana abadi pesantren. “Jadi dana abadi pesantren pada dasarnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan yang sekarang Rp 106,1 triliun,” katanya pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

0 Komentar