Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Pondok Pesantren: Bedanya Apa?

Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Pondok Pesantren: Bedanya Apa?
Ilustrasi
0 Komentar

DANA abadi beberapa kali disebut oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam janji kampanyenya. Mereka menyebut akan merealisasikan dana abadi pesantren dan dana abadi kebudayaan jika menang di Pilpres 2024.

Selain dana abadi yang dijanjikan oleh Prabowo-Gibran, ternyata terdapat pula dana abadi lainnya, seperti dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi. Lantas, apa bedanya keempat dana abadi tersebut?

Dilansir dari laman resmi anggaran.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa dana abadi di bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program Pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga:Forum Militer Ungkap Berita Bohong Surat Diplomatik yang Tuding Prabowo Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5Bagaimana Dokumen Rahasia Perang AS di Afghanistan Bisa Diperlakukan Biden Dekat Kandang Anjing?

Dalam sejarahnya, dana abadi ini awalnya diinvestasikan oleh pemerintah pada 2010 sebesar Rp1 triliun dan terus dipupuk sampai saat ini. Konsepnya adalah mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau DPPN kepada Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini adalah LPDP untuk dikelola.

Kemudian, hasil pengelolaan ini digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset. LPDP sendiri adalah BLU di bawah Kementerian Keuangan. Sementara itu, DPPN ini adalah cikal bakal dana abadi di bidang pendidikan sebelum lahirnya dana abadi lainnya, yaitu dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi.

Jika merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2021, LPDP mendapat mandat untuk mengelola seluruh dana abadi di bidang pendidikan yang terdiri dari DPPN, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Dalam pemanfaatannya, LPDP bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dana Abadi Penelitian

Dana ini diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Pada 2023 lalu, BRIN mengusulkan penambahan dana abadi penelitian sebesar Rp5 triliun untuk anggaran 2024.

0 Komentar