BEREDAR video rekaman YA, kekasih Tamara Tyasmara menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Dalam video yang beredar terlihat detik-detik YA menenggelamkan Dante.
Dari video yang beredar terlihat, YA berada di dalam kolam renang. Saat itu, kondisi kolam renang terlihat sepi.
Dante saat itu sedang berada di pinggir sambil berpegangan dengan pembatas kolam renang. Di sisi kiri Dante, terlihat satu anak lainnya yang sedang berenang di pinggir kolam renang.
Baca Juga:Selamat Hari Pers Nasional, Ini Sederet Film Tentang Jurnalis Terbaik yang Bisa Anda SaksikanHari Pers Nasional 2024, Kematian Wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin Masih Berkabut
Sementara itu, YA yang saat itu berada di tengah kolam renang, berenang mendekati Dante. Saat berada di belakang Dante, YA sempat melihat lokasi sekitar.
Setelah memastikan kondisi aman, YA kemudian menenggelamkan Dante ke dalam air. Peristiwa tersebut terjadi beberapa saat.
YA, kemudian menaikkan Dante ke pinggir kolam renang yang terlihat lemas.
Dalam rekaman, YA terlihat seperti memberikan pertolongan kepada Dante. Sementara satu anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya bisa melihat.
Sebelumnya, YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). YA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Jumat (9/2).
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” sambungnya.
Baca Juga:Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka di Kasus Kematian Dante Terancam Hukuman MatiAngger Dimas Respons Penangkapan Pacar Tamara Tyasmara: This is just a beginning
Ade memerinci, YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. YA pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” katanya. (*)