POLISI telah menangkap 17.707 tersangka kasus narkoba sejak 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Ketua Satuan Gabungan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan terdapat sembilan kasus narkoba yang berhasil ditangani oleh satgas gabungan Polri, antara lain:
- Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu 140 kilogram, 150 dan 206 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumatra Selatan.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 91 kilogram dan 44.000 butir ekstasi, oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumatra Utara.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 88 kilogram di area pemeriksaan sipol internation Bakauheni Lampung Selatan.
- Pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan ini merupakan hasil kerjasama antara satuan polres (satres) narkoba Lampung Selatan dan satgas penanggulangan narkoba Polda Lampung. “Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan jaringan Fredy Pratama,” kata Asep.
- Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu 52 kilogram, oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Jambi.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 39,57 kilogram, 19.273 butir ekstasi, dan 5,5 kilogram kokain, oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 25,9 kilogram dan 5000 butir ekstasi debire, oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Aceh.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 22 kilogram dan 6000 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Riau.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 18 kilogram, 500 butir ekstasi, serta 331 gram kokain, oleh satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri.
- Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 10 kilogram dan 12.000 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Jawa Timur.
Seluruh tersangka kasus narkoba ini melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan 1. “Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)