KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya tetap berlanjut. Saat ini KPK sedang fokus untuk menyelesaikan proses penyelidikan tersebut.
Sementara itu, KPK telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya akan segera disidangkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyelidikan TPPU masih berlanjut, dan KPK akan terus memanggil beberapa saksi untuk mengungkap aliran dana terkait kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/2).
Baca Juga:Disebut Lalai Menjaga Dante, Tamara Tyasmara: Aku Terima Saja, Ikhlas6 Poin Kebangsaan GMNI di Makam Bung Karno: Kami Tidak Mau Presiden Jadi Tim Sukses
Ali Fikri menjelaskan, KPK akan fokus pada aspek pergerakan uang yang diterima oleh para tersangka dan bagaimana uang tersebut diubah menjadi aset.
Berkaitan dengan penyelidikan TPPU ini, KPK telah menyita rumah yang diduga dimiliki oleh SYL di Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil korupsi, sesuai dengan komitmen KPK dalam melakukan asset recovery. (*)