KPK Bakal Proses Perbaikan Prosedur Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Bakal Proses Perbaikan Prosedur Praperadilan Eddy Hiariej
Gedung KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perbaikan administrasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Perbaikan dilakukan setelah sebelumnya Eddy memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Kami akan memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (8/2).

Disampaikan Ghufron, KPK telah menerima putusan praperadilan Eddy Hiariej. Lembaga antikorupsi itu nantinya akan mengambil langkah lebih lanjut dalam menyikapi putusan tersebut.

Baca Juga:Ada Isu Gerakan People Power Jika Satu Putaran, SBY: BerlebihanTak Bareng Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Tol Wilayah Sumut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Paparkan Kegiatan di Tunisia

Meski begitu, Ghufron menekankan putusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan dugaan penerimaan suap Eddy Hiariej. Hal itu mengingat, putusan praperadilan hanya menyentuh bagian administrasi dalam penanganan perkara.

“Prosedur administrasi yang disalahkan, tidak pada materiil,” ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara, Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka.

Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu diduga untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, hingga pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Hanya saja, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej. Dengan demikian, hakim menyatakan status tersangka terhadap Eddy tidak sah.

Di lain sisi, KPK memastikan akan tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tersebut. (*)

 

0 Komentar