POLDA Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok oleh tersangka tersangka AA (20).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Manhenu mengatakan hasil visum menunjukan adanya bekas tindak kekerasan di bagian bibir dan leher korban.
“Update tentang penyidikan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu di Depok, korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan napas,” ungkap Rovan Manhenu saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga:Pasutri Hendak Isi BBM Disergap 5 Unit Mobil, Ditodong Senjata Lalu Diikat, Ternyata Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Cileungsi8 Orang Diamankan di Lampung Bawa 88 Kilogram Sabu Dikirim Fredy Pratama dari Thailand
Pada kesempatan yang sama, Rovan menjelaskan pihak penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka AA. “Masih pemberkasan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20). Proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.
“Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan,” ungkap Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Rovan menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.