Dirinya yakin ketika menjadi anggota legislator di DPR, akan lebih mudah memperjuangkan solusi tersebut, karena telah mendapat legitimasi.
“Mengenai persoalan tersebut, khususnya saya bertekad untuk memulainya di DPR sebagai legislator,” tekadnya.
Dean juga mengaku, disamping issue diatas, dapat juga berkolaborasi dengan dunia usaha khususnya UMKM.
Baca Juga:Tanggul Sungai Wulan Jebol di Demak, Jalur Pantura Menuju Semarang Lumpuh TotalKasus Kematian Dante: 20 Saksi Diperiksa, Rekaman CCTV Ada Kekasih Tamara Tyaswara
“Ketika saya hanya menjadi pengusaha, saya hanya memberikan berkontribusi dalam skala terbatas dan apabila InsyaAllah terpilih menjadi anggota DPR RI, saya akan memiliki kesempatan lebih luas lagi untuk memperjuangkan ide, gagasan, konsep maupun program yang lebih besar dan bermanfaat” pungkasnya.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia mencapai 720.748 orang pada 2022. Jumlah ini mencapai sekira 0,53% dari total penduduk yang bekerja RI yang sebanyak 131,05 juta pada tahun lalu.
Tercatat, jumlah pekerja disabilitas Indonesia pada 2022 naik 160,18% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2021, jumlahnya hanya 277.018 orang.
Berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah pekerja disabilitas Indonesia didominasi laki-laki pada 2022 yaitu sebanyak 445.114 orang. Proporsinya mencapai 0,54% dari dari total penduduk yang bekerja RI.
Jumlah pekerja disabilitas laki-laki juga meningkat 150,86% (yoy) dari 2021 yang sebanyak 177.433 orang.
Sama halnya dengan laki-laki, jumlah pekerja disabilitas perempuan juga mengalami kenaikan dari 99.585 orang pada 2021 menjadi 275.634 orang pada 2022. Adapun proporsi pekerja disabilitas perempuan mencapai 0,52% dari total penduduk bekerja nasional tahun lalu.
Berdasarkan daerah tempat tinggalnya, mayoritas jumlah pekerja disabilitas berasal dari perdesaan yaitu sebanyak 389.224 orang dengan proporsi 0,64%. Sedangkan, jumlah pekerja disabilitas yang berasal dari perkotaan 331.524 orang dengan proporsi 0,44%.
Baca Juga:NASA: Planet TOI-715b Mirip Bumi Layak DihuniKPK Pastikan Selidiki TPPU Terkait Korupsi di Kementan, Bongkar Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo
Menurut BPS, penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena kekurangan mereka, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan.
“Dalam konteks pekerjaan layak, pekerjaan harus terbuka seluas-luasnya bagi mereka yang memenuhi persyaratan, termasuk perlakuan tanpa diskriminasi bagi para penyandang disabilitas,” kata BPS dalam laporannya. (*)