“Agar setiap Prajurit dalam pelaksanaan tugas di lapangan mempunyai kesamaan sikap dan cara bertindak dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu, maka Prajurit harus mempedomani Buku Saku Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum TNI Tahun 2018, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Prajurit TNI khususnya TNI AD, namun demikian walaupun TNI Netral bukan berarti TNI tidak mau tahu terhadap situasi saat penyelenggaraan Pemilu, TNI harus paham politik, paham situasi dan paham menempatkan diri sehingga tidak mudah tertipu situasi dan salah langkah atau terjebak dalam situasi politik,” paparnya.
Kegiatan pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada di Hadiri Para Kasi Korem 063/SGJ dan di ikuti Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Korem 063 SGJ PD III Siliwangi beserta Pengurus, PNS Korem 063/SGJ dan Satdisjan dilingkungan Korem 063/SGJ. (rls)