Kontra Memori Kasasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jejak Toba Sejahtra di Emas Papua

Kontra Memori Kasasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jejak Toba Sejahtra di Emas Papua
Dok. KontraS
0 Komentar

Quinert mengatakan ia bingung dengan keinginan menghapus keterlibatan PT TRS dalam Derewo River Gold Project, karena dokumen yang ada menyebutkan soal  perusahaan itu sebagai pihak yang terlibat. Selama ini pun, dia menyatakan, terjadi surat menyurat resmi antara PT TRS dengan PT MQ.

Ia menyebutkan jika PT TRS ingin memutuskan keluar dari proyek itu maka mereka harus melakukan permohonan secara resmi dan menegosiasikan tindakan pengakhiran perjanjian.

Pada 14 November 2018, Toba Sejahtra Group memutuskan penghentian keterlibatannya di Derewo River Gold Project.

Baca Juga:Bebek Peking Panggang-Nasi Hainan Temani Imlek, Ini ResepnyaKRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Masuk Laut Merah, Bawa Bantuan untuk Palestina

Saat bersaksi di persidangan Haris dan Fatia di PN Jakarta Timur pada 8 Juni 2023, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan ia tak tahu menahu mengenai entitas PT TDM sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtra. Ia sudah mundur sebagai Komisaris Utama PT Toba Sejahtra sejak duduk di kabinet Presiden Joko Widodo, meski tetap menjadi pemegang saham mayoritas.

“Saya pikir (perusahaan) itu dibentuk setelah saya mundur sebagai komisaris utama,” ucapnya di muka persidangan.

Ia pun tidak tahu menahu mengenai perjanjian perusahaan dengan perusahaan tambang emas Australia, WWM. Luhut baru diberitahu mengenai kerja sama ini dalam sebuah pertemuan setelahnya. Ia pun memerintahkan agar PT Toba Sejahtra tak terlibat lagi.

“Apa yang disampaikan penanya itu berlanjut tahun 2017 dan 2018. Setahu saya Ibu Nana (Justarina Naiborhu, Dirut PT Toba Sejahtra) sudah memberikan surat resmi kami tidak terlibat,” kata Luhut. (*)

0 Komentar