Ayyubi berharap agar hakim agung di Mahkamah Agung mengikuti langkah yang telah diambil oleh tiga hakim yang memeriksa perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur. Sebab, katanya, ketiga hakim itu yang mengetahui dinamika persidangan dan melihat bagaimana pembuktian dilakukan.
“Kami harap hakim agung juga memutus bebas Haris dan Fatia,” pungkas dia.
Haris dan Fatia divonis bebas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan pada 8 Januari 2024. Sebelumnya, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara, sedang Fatia 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga:Bebek Peking Panggang-Nasi Hainan Temani Imlek, Ini ResepnyaKRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Masuk Laut Merah, Bawa Bantuan untuk Palestina
Haris Azhar adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Sebagai informasi, kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkapkan, jejak Luhut dapat dirunut ketika West Wits Mining, perusahaan asal Australia, menjalin kerjasama dengan perusahaan pemegang konsesi tambang emas seluas 23.150 hektare di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain. Perusahaan asal Australia itu kemudian menjadi pemilik 64 persen saham PT Madinah Qurrata’Ain. Lalu, pada 2016, West Wits Mining (WWM) memberikan 30 persen sahamnya kepada Tobacom Del Mandiri (TDM). PT TDM ini merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra, perusahaan yang dimiliki Luhut.
Dokumen Minutes of Meeting (MoM) tertanggal 5 Oktober 2016, menunjukkan perjanjian bisnis antara WWM dengan PT TDM itu di kantor PT Toba Sejahtra di Jakarta. WWM diwakili oleh direkturnya, Vincent Savage, sedangkan PT TDM diwakili oleh Brigadir Jenderal (Purn) Paulus Prananto.
Kesepakatan pertemuan itu di antaranya adalah pemberian saham 30 persen PT MQ yang dimiliki WWM untuk PT TDM. PT TDM sendiri akan berupaya mendapatkan sertifikat Clean and Clear (CnC) bagi PT MQ. Seluruh biaya atas pengurusan sertifikat itu akan dibayarkan ketika perusahaan tambang emas itu sudah berproduksi. Adapun WWM akan membiayai 100 persen kegiatan operasi PT MQ.