Kontra Memori Kasasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jejak Toba Sejahtra di Emas Papua

Kontra Memori Kasasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jejak Toba Sejahtra di Emas Papua
Dok. KontraS
0 Komentar

“Pada intinya kami meluruskan semua pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa atas putusan PN Jakarta Timur,” katanya.

Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terbukti memiliki bisnis tambang di Papua sudah sesuai.

“Kedua, ucapan ‘Lord Luhut’ itu bukan suatu penghinaan, karena hakim dan UU ITE menyatakan bahwa bukan suatu penghinaan bilamana itu disematkan kepada pejabat publik,” ujarnya.

Baca Juga:Bebek Peking Panggang-Nasi Hainan Temani Imlek, Ini ResepnyaKRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Masuk Laut Merah, Bawa Bantuan untuk Palestina

Jaksa penuntut umum mengklaim jika hakim PN Jakarta Timur salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum. Salah satu memori kasasi jaksa penuntut umum, kata Ayyubi, menyatakan jika hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Heidi Melissa Deborah dan Dwi Partono soal perjanjian bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia membantah klaim tersebut. Ayyubi mengatakan bahwa hakim sudah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti surat secara komprehensif.

“Itu sudah dibongkar semuanya. Hingga hakim melihat mana keterangan yang saling bersesuaian, yang kemudian mengarah pada pernyataan Fatia dalam risetnya,” ucap dia.

Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Luhut memiliki bisnis pertambangan di Papua juga telah terbukti di persidangan.

Misalnya, ketika Dwi dalam kesaksiannya yang lain menyebut ada kesepakatan bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining. Kemudian dari kesaksian lain Heidi, yang juga menyebut bahwa dalam minutes of meeting itu mengikat para pihak untuk ditindaklanjuti.

“Dari dua pernyataan itu kemudian ada dokumennya, baik 2016 maupun 2017, artinya keterangan itu saling berkesesuaian,” ucap Ayyubi.

Selain kesaksian itu, ia menyebut jika saksi Heidi dan Dwi tidak konsisten dalam memberikan keterangan. “Jadi tidak bisa jaksa ngotot harus mempertimbangkan saksi Heidi dan Dwi itu, sementara keterangan mereka kontraduktif,” ucapnya.

Baca Juga:Peristiwa Penting dalam Kehidupan Raja Charles IIITeman Dekat Angger Dimas: Sebelum Dante Meninggal, Sahabat dan Anaknya Baru Saja Bisa Dekat Kembali

Ayyubi mengungkapkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak berkewajiban mempertimbangkan keterangan saksi. “Bahkan sekalipun seratus saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak mengikat hakim untuk menggunakan itu,” katanya. Ia menyatakan bahwa hakim tetap harus melihat keterangan yang saling berkesesuaian dan keterangan mana yang mendukung suatu peristiwa hukum.

0 Komentar