TIM kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2024. Kontra memori kasasi ini berisi sanggahan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus Lord Luhut.
Dokumen kontra memori kasasi itu sudah resmi didaftarkan. Akta penyerahan kontra memori kasasi antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibuat terpisah. Kontra memori kasasi Haris Azhar terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Sementara Fatia Maulidiyanti teregister di tempat yang sama dengan Nomor: 03Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Kontra memori kasasi kedua pegiat HAM itu berjudul “Mendesiminasi Hasil Riset Bukan Kejahatan, Sebaliknya Mempidanakan Diseminasi Hasil Riset adalah Kejahatan”.
Baca Juga:Bebek Peking Panggang-Nasi Hainan Temani Imlek, Ini ResepnyaKRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Masuk Laut Merah, Bawa Bantuan untuk Palestina
Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan bahwa penyerahan kontra memori kasasi Haris-Fatia ini sebagai perlawanan atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA). “Kami menggunakan hak kami untuk membantah semua dalil yang disampaikan oleh jaksa dalam memori kasasinya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, isi argumentasi dari memori kasasi jaksa penuntut umum tidak masuk akal. Ayyubi mengungkapkan jika jaksa penuntut umum hanya mencari celah dan pembenaran dari hal-hal yang bisa mereka lakukan.
“Harusnya (jaksa penuntut umum) mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran,” katanya. Ia menilai jika jaksa penuntut umum seolah gigih ingin mengkriminalisasi dan memidanakan Haris-Fatia.
Ia menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, jaksa tidak menghormati serta menghargai putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, katanya, ketiga hakim yang memimpin persidangan Haris Azhar-Fatia Vs Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berpikir progresif.
“Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) sudah mau memasang badan untuk memperbaiki citra dari pengadilan yang sebelumnya dirusak oleh hakim-hakim agung yang terlibat kasus korupsi. Hakim sudah berani mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan bahwa kebebasan berpikir tidak boleh dipidanakan,” ucapnya.
Al Ayyubi juga menyebutkan bahwa putusan hakim PN Jakarta Timur sudah sesuai, sekaligus membantah seluruh pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum.