Ke dua, Penyelenggara Negara (pusat dan daerah) seharusnya melindungi segenap bangsa Indonesia, melayani warga negara secara menyeluruh, mengutamakan keadaban dalam berpolitik, serta menghindari pelayanan yang diskriminatif.
Ke tiga, Aparatur Sipil Negara, Polri, dan TNI harus menghindarkan diri dari upaya menggiring dan mengintimidasi warga negara untuk kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi mereduksi peran sebagai pelayan masyarakat.
Ke empat, Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota Legisaltif, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Elit Politik harus mengutamakan kesantunan dan moralitas dalam berpolitik, demi kohesivitas dan keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga:Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikirKonflik Timur Tengah Pengaruhi Jalur Utama Energi Eropa, Seberapa Besar Risikonya?
Dan ke lima, Penyelenggara Pemilu (utamanya KPU dan Bawaslu) mengedepankan pemenuhan akan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu jujur dan adil, imparsial (mandiri), serta melakukan penegakan hukum pemilu yang konsisten.
24 nama intelektual yang terlibat dalam Salatiga Peduli Bangsa selain Prof. Umbu Rauta adalah Prof. Yusak B. Setiawan (Dosen), Prof. Joseph Ernest Mambu (Dosen), Prof. Agus Sugiarto (Dosen), Izak Y. M. Lattu, Ph.D.(Dosen), Dr. Sri Aryanti Kristianingsih (Dosen), Agastya Rama Listya, Ph.D. (Dosen), Sampoerno, M.Si. (Dosen), Rully Adi Nugroho, Ph.D. (Dosen), Yesaya Sandang, Ph.D. (Dosen), Dr. J. Mardimin (Dosen), Dr. Wilson Therik (Dosen), Imanuel Teguh Harisantoso, M.Si. (Dosen), Tyas Tri Arsoyo, MH (Dosen), Mardian Putra Frans, MH (Dosen), Freidelino de Sousa, MH (Dosen), Marthinus Ngabalin, M.Si (Mahasiswa S3), Yan Malino, M.Pd. (Mahasiswa S3), Yoga Fanggidae, S.Hub. Int. (Alumni), Dr. Royke Siahanenia (Dosen), Suprayitno, M.Si. (Mahasiswa S3), Yulius Yusak Ranimpi, P.hD (Dosen), Tri Aprivander Waruwu (Mahasiswa S1) dan Dr. Suwarto (Dosen). (*)