Di luar negeri, ekshumasi sekarang ini sering diminta ketika timbul masalah pada asuransi kesehatan. Beberapa kasus di luar negeri lebih banyak diminta oleh asuransi kesehatan daripada oleh keluarga.
Pada prinsipnya, keluarga berhak menolak autopsi yang diminta oleh pihak asuransi, namun risiko yang harus dihadapi oleh keluarga ialah kehilangan seluruh klaim yang seharusnya mereka dapatkan sebagai konsekuensi asuransi.
Dibandingkan autopsi yang segera dilakukan setelah kematian, ekshumasi membutuhkan lebih banyak biaya tambahan untuk penggalian kubur, transpor, pembersihan, biaya bagi pemeriksa medis, dan untuk penguburan kembali. Selain itu hasil pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama dikubur tidak akan memberikan hasil lebih baik bila dibandingkan dengan pemeriksaan pada jenazah yang masih baru.
Baca Juga:Perempuan Kuasai Kategori Paling Bergengsi Grammy Awards 2024Isu Strategi Prabowo Ambil Gibran Mirip Pola Presiden Filipina Bongbong Marcos Gaet Anak Duterte, Ini Jawaban Dahnil
Batas waktu permintaan dilakukan ekshumasi di tiap-tiap negara berbedabeda. Di Perancis contohnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun sedangkan di Jerman batas waktunya sampai 30 tahun. Bila penyidik dalam rangkaian penyidikannya memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dikubur maka seorang dokter wajib melaksanakan pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, dokter perlu memahami dengan benar peranannya dan pemeriksaan apa saja yang harus dilakukan terhadap jenazah yang telah dikubur sehingga dapat memberi keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan saat dilaksanakan ekshumasi.
Ekshumasi merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah. Prosedur yang dilakukan dalam ekshumasi ini pada prinsipnya harus dilakukan sesegera mungkin dan seteliti mungkin.
Peranan dokter sangat penting dalam ekshumasi yaitu dokter, sebagai saksi ahli, harus hadir sejak penggalian kubur sampai melakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat yang diekshumasi dan menyimpulkan apa yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut, dan jika memungkinkan mencari sebab kematian.
Ekshumasi terkait kasus hukum di Indonesia
Melalui ekshumasi telah banyak kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan kebenarannya. Sebagai contoh yaitu kasus pelanggaran hak azazi manusia (HAM) yang dilakukan ekshumasi karena jenazahjenazah dikubur secara masal tanpa sepengetahuan orang lain di Tanjung Priok tahun 2000.