Diduga Mencuri Proyek Jet Tempur KF-21, Karyawan PT Dirgantara Indonesia Dilarang Tinggalkan Korea Selatan

Diduga Mencuri Proyek Jet Tempur KF-21, Karyawan PT Dirgantara Indonesia Dilarang Tinggalkan Korea Selatan
Pesawat tempur KF-21 (Ilustrasi). (Dokumentasi/Koreaaero)
0 Komentar

“KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan lembaga terkait di Korea Selatan, dan insinyur Indonesia tersebut tidak sedang ditahan,” kata Iqbal, Jumat (2/2).

“Teknisi Indonesia sudah terlibat dalam proyek ini sejak 2016 dan mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku,” tambahnya.

KBS World juga menyebut, selain dugaan pencurian data, proyek KF-21 juga menghadapi masalah tunggakan pembayaran oleh Indonesia. Meskipun setuju untuk menanggung 20% biaya proyek atau sekitar 1,7 triliun won (sekitar Rp 19,97 triliun), Indonesia dikabarkan baru membayar 227,2 miliar won (sekitar Rp 2,6 triliun) hingga Januari 2019.

Baca Juga:Ditemukan Meninggal di Hotel New Yorker, Teka-teki Keberadaan Makalah Nikola TeslaGundul Gundul Pacul Sindiran bagi Penguasa

Terkait hal itu, Lalu menegaskan urusan pembayaran utang KF-21 saat ini ditangani oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Indonesia. (*)

 

0 Komentar