KEPUTUSAN partai politik mengusung artis sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2024 masih dilandasi “nafsu untuk mendongkrak jumlah kursi di parlemen” ketimbang memperkuat kerja-kerja legislasi.
Hal ini disampaikan caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil VIII Jabar yang melingkupi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu Heru Subagia saat ditemui delik.tv usai jumpa pers di Cirebon, Selasa (6/2).
“Ini karena caleg dari kalangan selebriti yang sudah populer, lebih menjual ketimbang kader sendiri yang tak dikenal,” ujarnya.
Baca Juga:Rocky Gerung: Masak yang Diledek Itu Cuma TNI-Polri, Semua Orang Tahu Ada Hubungan Antara Mega dan Kepala BINClosing Statement Debat Capres Kelima Ganjar Singgung Prabowo Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran HAM 1998, Rocky Gerung Ingatkan Wadas dan Kendeng
Menurut Heru Subagia, pencalonan para selebritas menjadi anggota legislatif adalah cara mudah partai politik untuk mendongkrak suara atau kursi di parlemen. Tren seperti ini sudah berlangsung sejak 2004 atau ketika pemilu langsung diberlakukan.
“Di mana kursi anggota DPR yang diperebutkan semakin banyak, sementara persaingan jadi lebih ketat bersamaan dengan kian bertambahnya partai politik,” jelasnya.
Demi meraup kursi atau suara lebih besar, pertimbangan populer jadi modal utama bagi caleg agar dipilih. Di sinilah akhirnya tuntutan atas kehadiran pesohor makin tinggi, simpul dia.
“Bagi parpol yang punya nafsu besar meraih kursi di DPR untuk bisa lolos syarat ambang batas parlemen, mengusung orang yang punya potensi dipilih itu akan lebih baik ketimbang mengangkat kader sendiri tapi menjualnya setengah mati,” katanya.
Menurut penilaian Heru, anggota legislatif dari kalangan selebritas yang duduk di DPR selama ini “tidak cukup menonjol dalam mengemukakan gagasannya di parlemen”.
Bahkan, ia menyebut, pemantauan secara menyeluruh terhadap kinerja DPR sepanjang 2019-2023 memprihatinkan.
Pada 2022 misalnya, DPR cuma mengesahkan tiga Undang-Undang dari target 40 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR Tahun 2022.
Baca Juga:Banjir Rendam 2.662 Rumah, 56 Hektare Lahan Persawahan di GroboganAngka Pengangguran Dikuasai Lulusan SMK, Angka Pekerja Lulusan SD Tinggi
Lalu pada Masa Sidang IV tahun 2022-2023 DPR hanya menuntaskan satu UU prioritas yakni RUU Landas Kontinen.
Itu mengapa bagi dia, publik sebetulnya dirugikan dengan kehadiran caleg artis. Sebab nyatanya kemampuan mereka sebagai politisi atau yang berkaitan dengan kerja legislasi disebut “kurang memadai”.
“Jadi tidak bisa dikatakan ada dampak positif yang mereka bisa tunjukkan di parlemen setelah menjadi anggota DPR.”