TERBUKTI bersalah, Sukardi calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) 7 nomor urut 6 DPRD Kabupaten Lampung Timur, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2).
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:Isu Pencucian Uang Raffi Ahmad, NCW: Tidak Menuduh, Dugaan Itu Amplifikasi Dua Laporan yang MasukKisah The Guardian Mengungkap Kekayaan Kerajaan Inggris yang Disembunyikan dari Pengawasan Publik
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.
“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, Senin (5/2).
“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.
Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Sebelumnya, terdakwa Sukardi didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye di Lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB. (*)