3 Hal Diajukan dalam Praperadilan Kasus Penyitaan Akun Medsos dan E-mail Aiman

3 Hal Diajukan dalam Praperadilan Kasus Penyitaan Akun Medsos dan E-mail Aiman
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. (Foto: Ilham)
0 Komentar

JURU Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Saya ingin melindungi narasumber saya. Karena saya ingin menegakkan demokrasi,” kata Aiman di Jakarta, Selasa (6/2).

Menurut dia, praperadilan yang diajukan di PN Jaksel itu merupakan upayanya menempuh jalur hukum setelah adanya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kejagung: 2 Tersangka Dua Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, Sita Rp83,8 MiliarTanggul Jebol 4.000 Rumah Terdampak Banjir di Kabupaten Demak

Aiman mengatakan bahwa dia ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya. Pasalnya, ia tidak ingin informasi mengenai narasumbernya dibuka dan disebarkan.

“Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” tutur Aiman.

Sementara itu, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan e-mail Aiman.

Menurut Finsensius, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

“Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

“Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan,” jelas Finsensius.

Baca Juga:DPR-Kemendagri Sepakat Revisi UU Desa, Ada 4 Poin yang Bakal DirevisiCalon Legislator DPR RI dari PAN Heru Subagia: Ada Upaya Penjegalan Sistematis Caleg Pendukung Ganjar

PN Jaksel sudah menerima berkas praperadilan Aiman dengan nomor registrasi 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (*)

0 Komentar