Deklarasi selanjutnya dilakukan oleh Guru Besar UII yang menyatakan darurat sikap kenegaraan Jokowi dan tergerusnya demokrasi di Indonesia, Diikutii oleh, Guru Besar UI yang menyatakan keprihatinan terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi.
Pernyataan sikap ini kemudian juga dilakukan oleh kampus lain seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Mulawarman dan beberapa universitas lainnya yang menyoroti pelanggaran serius terhadap etika kenegaraan dan prinsip Demokrasi dalam Pemilu 2024.
Menyikapi hal tersebut, YLBHI berpendapat sebagai berikut:
- YLBHI menyerukan dukungan dan solidaritas penuh kepada Sivitas Akademika dan Masyarakat yang berani dan tidak berhenti menyuarakan sikap kritis terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan kecurangan Pemilu oleh Pejabat Publik maupun Aparat Negara;
- Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak takut bersuara melawan praktik kecurangan pemilu yang diduga dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia;
- YLBHI mengecam keras praktik intimidasi terhadap Sivitas Akademika dan masyarakat sipil paska munculnya gerakan serentak mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang berpihak dan berkampanye dalam Pemilu;
- YLBHI mendesak Presiden dan Kapolri untuk menghentikan praktik intimidasi yang terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian dan bagian dari praktik kecurangan pemilu;
- Mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan praktik kecurangan pemilu, penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan calon tertentu atau jika tidak mampu Presiden Jokowi segera mengundurkan diri dari jabatannya;
- Mendesak DPR dan Bawaslu RI untuk menghentikan dugaan praktik kecurangan Presiden Jokowi serta menuntut DPR RI untuk menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan baik itu melalui hak angket, hak interpelasi maupun menyatakan pendapat termasuk menindaklanjuti laporan publik terkait desakan pemakzulan presiden;
- Mendesak KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan mandat rakyat untuk mengawal dan memastikan proses pemilu agar berjalan secara langsung, umum, jujur dan adil.