Penyelenggara Pemilu lainnya juga dituntut untuk berintegritas dalam menjalankan mekanisme aturan yang sudah ditetapkan. Terutama aturan norma perilaku penyelenggara Pemilu yang diatur berdasarkan standar norma perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11/2012, Nomor 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan peran penting yang dimiliki oleh DKPP dalam melakukan penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga dan mengawal marwah kehormatan pemilu 2024 dengan mengutamakan penegakan hukum dan etika. Penegakan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian substansial dalam mewujudkan kualitas penyelenggara pemilu mengenai pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan independen.
Penulis: Dr. Yunada Arpan (Dosen STIE Gentiaras Lampung/ Mantan Timsel KPU Kab/Kota tahun 2019)