KURANG dari 10 hari lagi menuju tanggal 14 Februari 2024 Rakyat Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi perhelatan politik berupa Pemilihan Umum (Pemilu) nasional untuk pemilihan presiden, DPR, DPD dan DPRD. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, kegiatan Pemilu memiliki peran penting dalam memantapkan stabilitas politik nasional untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
Salah satu instrumen negara yang demokratis adalah pelaksanaan Pemilu. Tidak hanya sebagai sarana perwujudan demokrasi, Pemilu juga merupakan sarana memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk proses seleksi terhadap pengisian jabatan wakil rakyat dan pemimpin eksekutif.
Pemilu dianggap paling efektif dalam memecahkan masalah peralihan kekuasaan karena proses peralihan kekuasaan dijamin lebih aman dan efektif dalam mengurangi tingkat kekacauan. Proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu seharusnya bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Baca Juga:Ganjar Pranowo Terkejut dengan Putusan DKPP: Wajar Jika Ilmuwan Kampus, Tokoh Agama, Tokoh Civil Society Bicara KeprihatinanKelompok Kriminal Bersenjata Putus Akses Jalan Transpapua ruas Sugapa-Titigi Kabupaten Intan Jaya
Untuk menjamin Pemilu yang free and fair dalam negara demokrasi diperlukan perlindungan bagi semua pihak. Pemilu sebagai salah satu sarana rakyat menggunakan hak konstitusionalnya harus terjamin dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan memengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum.
Salah satu persoalan mendasar yang berulang terjadi dalam setiap pelaksanaan Pemilu adalah integritas penyelenggara Pemilu. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai pada aspek politik begitu terasa, dalam suasana globalisasi kita gamang menghadapinya (Asshiddiqie, 2013)
Pada pelaksanaan Pemilu, banyak pihak yang berkepentingan termasuk peserta pemilu untuk main mata “merayu dan memikat” penyelenggara Pemilu baik di jajaran KPU, Bawaslu, dan badan ad hoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam, dan Panwaslu desa/ kelurahan. Disitulah integritas penyelenggara pemilu benar-benar diuji dan menjadi taruhan. Penyelenggara pemilu adalah manusia biasa, selalu ada sisi baik dan sekaligus potensi jahat. Tinggal bagaimana para penyelenggara pemilu dapat mengedepankan sifat-sifat baiknya.
Penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dituntut selalu menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan amanat konstitusi. Integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara Pemilu, menjadi salah satu penentu tegaknya marwah demokrasi dapat berjalan dengan baik. Masyarakat sesungguhnya menaruh harapan dan cita-cita pada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.