CALON presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan itu menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“Saya juga membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika,” kata Ganjar kepada wartawan seusai berdialog dengan puluhan pemulung di wilayah Kota Bekasi, Senin, (5/2).
Ganjar mengatakan, dirinya tidak tahu soal hukuman apa yang bakal diberikan kepada Ketua KPU terhadap putusan tersebut. Namun, kata Ganjar, dia berharap putusan itu bisa jadi pembelajaran untuk demokrasi Indonesia.
Baca Juga:Kelompok Kriminal Bersenjata Putus Akses Jalan Transpapua ruas Sugapa-Titigi Kabupaten Intan JayaDituding Mata-Mata, Tiongkok Jatuhkan Hukuman Mati yang Ditangguhkan pada Blogger Australia
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang bisa mengangkangi demokrasi. Menurut Ganjar, jika Mahkamah Konstitusi dan KPU terkena masalah etik, maka apa yang bisa dibanggakan kepada rakyat
“Wajar kalau kemudian para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya, tokoh agama, tokoh masyarakat civil society juga bicara soal itu, maka ini alot untuk demokrasi kita,” ujar Ganjar.
Sebelumnya, Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (*)