Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon

Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon
Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021 bersama mahasiswa magang FH Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan FH Universitas Diponegoro
0 Komentar

  • Bila Kontraktor (Pelaksana Proyek) /Konsultan proyek terbukti melakukan pelanggaran hukum maka berdasar UU 2 Th.2017 tentang Jasa Kontruksi pasal 96 ayat 1 adalah pembekuan dan atau pencabutan ijin, akan tetapi selain itu berdasarkan pasal 1234 KUHPerdata maka PT.Caesar selaku pelaksana proyek/konsultan proyek dituntut melakukan pembangunan ulang Gapura Pataraksa disertai dengan pembayaran ganti rugi kepada pemerintah Kab.Cirebon.
  • Persoalannya akan lain apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau anggaran maka tentunya tanggung jawab berjenjang sesuai peran dan tupoksi masing-masing sehingga peran Kejaksaan dan atau KPK untuk melakukan pengusutan lebih lanjut sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

Dari kejadian tersebut dapat diambil pelajaran berharga agar kedepannya kasus serupa tidak akan terulang lagi yaitu agar Bupati selaku pemegang mandat dari rakyat senantiasa melakukan pengawasan internal berjenjang terhadap pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah.

Dan kedepannya agar Pemerintah Kab.Cirebon dalam melakukan pengawasan eksternal dengan senantiasa menyediakan informasi yang berkaitan dengan publik, sesuai perintah UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 11 ayat (1) huruf d yang mengatakan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi  rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik“ Hal ini terkait dengan transparansi anggaran revitalisasi dan pemeliharaan gapura di alun-alun yang telah dikeluarkan harus disampaikan dengan jelas.

Dengan demikian akan tercapai Visi Kabupen Cirebon yaitu Terwujudnya Kabupaten Cirebon, Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik, berwibawa dan bersih (Good Governance and Clean Government).

Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi

Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan uang rakyat secara transparan dan akuntabel. (*)

Penulis: Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021

 

0 Komentar