Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon

Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon
Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021 bersama mahasiswa magang FH Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan FH Universitas Diponegoro
0 Komentar

DLH Kab.Cirebon dalam kapasitasnya sebagai SKPD  berperan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. (Pasal 4 ayat 4 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

DLH Kab.Cirebon selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, Sub Kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali. (Pasal 11 ayat 1 & 2 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022).

Pelimpahan kewenangan tersebut ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD (Pasal 11 ayat 3 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022).

Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi

Pelimpahan kewenangan tersebut diantaranya yang paling penting meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. mengadakan ikatan /perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan  f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. (Pasal 11 ayat 4 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 ).

Dengan demikian yang dapat dimintain pertanggung jawaban hukum oleh masyarakat adalah DLH Kab.Cirebon karena DLH Kab.Cirebon yang terikat perjanjian dan sangat mengerti bentuk dan isi perjanjian kerjasama dengan pihak lain yakni PT.Caesar selaku pelaksana proyek/konsultan proyek.

Namun apabila dari hasil investigasi ternyata terbukti PT.Caesar selaku pelaksana proyek/konsultan proyek ditemukan tindakan wanprestasi dimana dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang ditentukan dengan pihak DLH Kab.Cirebon maka PT.Caesar tidak saja dimintain pertanggung jawaban untuk membangun kembali Gapura yang ambruk/roboh akan tetapi selain itu PT.Caesar diwajibkan juga mengganti kerugian kepada DLH.Kab.Cirebon.

Hal ini berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243 berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Secara singkat tanggung jawab hukum terkait ambruknya Gapura alun-alun Pataraksa dapat disimpulkan sebagai berikut :

0 Komentar