Secara garis besar dari beberapa rujukan peraturan yang telah kami paparkan maka dapat dilihat bahwa tanggung jawab hukum terkait ambruknya Gapura Patakarsa di alun-alun taman Patakarsa Kab.Cirebon dapat dimintakan dari kedua belah pihak yaitu dari pihak Pemerintah Kab.Cirebon dan dari pihak Kontraktor proyek karena kedua pihak telah terikat dalam hubungan hukum penggunaan anggaran APBD yang diperoleh dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tentunya adalah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Masing-masing pihak tidak bisa saling menyalahkan. Dari pihak Bupati menyatakan “mengenai kualitas konstruksi bangunan di mana jumlah besi yang digunakan sebagai pondasi terbilang kurang. Lalu, konstruksi bangunan sangat buruk karena hanya batu yang ditumpuk sebagai pondasi di dalam gapura tanpa memperhatikan jumlah semen yang digunakan”.”Tadi saya liat besi yang jadi sloof sangat kurang, isian pondasi gapura juga cuma batu ditumpuk tapi campuran semennya nggak ada”.
Bupati juga telah menilai konsultan yang menjadi pengawas proyek kecolongan atas insiden ini. “Ingat jangan main-main sama uang rakyat, jadinya begini. Saya minta semua tahapan proyek harus dilalui dengan baik,”.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi
Padahal faktanya sedang dilakukan investigasi penyebab ambruknya gapura tersebut sehingga belum bisa disimpulkan secara dini tanpa data akurat hasil investigasi. Bupati sendiri telah mengintrusksikan kepada Inspektorat melakukan evaluasi guna mengetahui penyebab ambruknya gapura tersebut. “Saya sudah minta secara khusus kepada inspektorat untuk menelusuri penyebabnya ambruknya ini “.
Walaupun pada kenyataanya taman Pataraksa masih dalam tanggung jawab pemeliharaan pihak pelaksana proyek (kontraktor) dan konsultan proyek hingga tanggal 27 April 2024 dan bahkan menurut Kepala DLH Kabupaten telah didapat kesepakatan beberapa point dalam pertemuan antara DLH Kab.Cirebon dengan PT.Caesar sebagai pihak pelaksana proyek yaitu antara lain :
- Pihak pelaksana proyek PT Caesar sanggup dan bertanggung jawab untuk membangun kembali gapura.
- Pihak konsultan pengawas juga sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura.
- Tanpa ada biaya pengawasan dari pemerintah daerah.
Menurut hemat kami, bentuk pertanggung jawaban dari pihak pelaksana proyek tidak sesimple itu seperti yang disebutkan 3 point di atas karena pihak DLH Kab.Cirebon adalah pihak yang mengikatkan diri dalam hubungan hukum perjanjian. DLH Kab.Cirebon merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk Bupati (Pasal 4 ayat 4 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).