Selanjutnya pada ayat 2 mengatur tentang pemenuhan setiap aspek pada ayat 1 sebagai berikut “Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
- hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
- rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
- pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau
pembangunan kembali; - penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
- hasil layanan Jasa Konstruksi.”
Ambruknya gapura tersebut kemungkinan terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi standar bangunan menurut pasal 59, akibatnya hujan yang mengguyur dapat menyebabkan ambruknya gapura.
Dalam Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan: “Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.”
Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi
Dan dalam pasal 65 ayat 1 juga “Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalamjangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.”
Artinya pertanggung jawaban dibebankan kepada kontraktor selaku penyedia jasa akibat gapura yang belum lama dibangun telah roboh, Hal ini diperkuat dengan Pasal 65 ayat 2 UU No. 2 Th.2017 tentang Jasa Kontruksi yang berbunyi:
“Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi”.
Sanksi bagi kontraktor jika dalam melakukan pembangunan dan tidak sesuai standar maka bisa dikenakan sanksi, hal ini termuat dalam Pasal 96 ayat 1 UU No. 2 Th.2017 tentang Jasa Kontruksi yang berbunyi:
“Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif;
- penghentian sementara Konstruksi; kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.”