Contoh SKPD yaitu termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).
- Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, Sub Kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali. (Pasal 11 ayat 1 & 2 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022) dan Pelimpahan kewenangan tersebut ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD (Pasal 11 ayat 3 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022).
- Bahwa Pelimpahan kewenangan tersebut meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. mengadakan ikatan /perjanjian kerja sarna dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. (Pasal 11 ayat 4 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 )
- Pengguna Anggaran (PA) APBD bertanggung jawab secara formal dan material kepada Gubernur atas pelaksanaan kebijakan anggaran. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan kegiatan. (Pasal 54 ayat 1 & 2 , UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Dilihat dari sisi pihak Kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi pelaksanaan kegiatan proyek
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Th 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan: “Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.” Artinya mereka menyediakan jasa mereka kepada orang yang membutuhkan jasa terkait dengan konstruksi yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara penyedia jasa dan pemakai jasa. Dalam melakukan kerja konstruksi biasanya akan dilakukan kontrak kerja antara kontraktor dan pemakai jasa, hal ini di jelaskan dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, “pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi”.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ganjar Klaim Perempuan Indonesia, Khususnya Remaja Sebagian Besar Mengindap AnemiaCEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Angka Kejatian Ibu Melahirkan Tertinggi
Terkait konstruksi bangunan ada rincian standar dan spesifikasi dalam pembangunan sebagaimana termuat dalam Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”