Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon

Tanggung Jawab Hukum Terkait Ambruknya Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kabupaten Cirebon
Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021 bersama mahasiswa magang FH Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan FH Universitas Diponegoro
0 Komentar

Seperti dalam pemberitaan di beberapa media masa bahwa anggaran revitalisasi taman Pataraksa di Kab.Cirebon, termasuk di dalamnya pembangunan Gapura Pataraksa di Alun-alun ternyata telah menelan anggaran besar dengan total biaya 14,6 milyar rupiah yang terbagi  dalam 2 tahap. Dan tahap ke 2 ini menghabiskan dana 4,1 milyar dimana semua  anggaran tersebut diperoleh dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Prov. Jawa Barat sehingga sudah selayaknya penggunaan anggaran tersebut harus dilakukan penelusuran apakah sesuai dengan kriteria atau terdapat penyalahgunaan anggaran, dan penelusuran tersebut seyogyanya dilakukan secara berjenjang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pejabat yang berada dalam lingkup Pemerintah Kab.Cirebon. Dan apabila terjadi penyimpangan maka dapat mudah ditemukan pihak mana yang dapat diminta pertanggung jawaban. Untuk mengetahui pola pertanggung jawabannya dapat dicermati secara garis besar ha-hal apa saja yang perlu mendapat perhatian terhadap pengelolaan APBD oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kab. Cirebon.

  • Bahwa setiap pengeluaran belanja dari APBD harus ada bukti yang lengkap dan sah dengan mendapat pengesahan dari pejabat yg berwenang dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (Pasal 132 Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).
  • Bahwa Pemerintah Kab.Cirebon selaku penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaanya kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. (Pasal 133 ayat 2 & 3 Permendagri No.13 tahun 2006). Sedangkan tata cara pertanggungjawaban bantuan keuangan harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah /perda. (Pasal 133 ayat 3 Permendagri No.13 tahun 2006 ).
  • Bahwa Bupati sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/utau masyarakat serta menetapkan kebijakan pengelolaan APBD. (Pasal 4 ayat 1 & 2 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
  • Bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada pejabat perangkat daerah. (Pasal 4 ayat 3 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
  • Bahwa Pejabat perangkat daerah yang ditunjuk Bupati terdiri dari :(Pasal 4 ayat 4 Perda Kab.Cirebon No.7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)
  • Sekda selaku selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) ;
  • Kepala SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) yang bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut, SKPD selaku Pengguna Anggaran diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan.
0 Komentar