“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Minggu (4/2/2024).
Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK.
Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mewujudkan Pemilu ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (*)