Setelah menjalani sidang penuntutan oleh JPU, terdakwa Andri Gustami keluar meninggalkan ruang persidangan. Terlihat mata Andri Gustami berkaca-kaca.
Terdakwa Andri Gustami memilih diam dan memberikan isyarat tangan tidak berkenan memberikan tanggapan kepada awak media.
Andri Gustami langsung pergi meninggalkan ruang sidang dikawal oleh pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Baca Juga:5 Manifesto Politik Aliansi Sivitas Akademika Universitas Andalas: Oligarki Resahkan Seluruh PihakSempat Tak Kunjung Terungkap, Akhirnya Berkas P21 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Rampung
Kuasa Hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Zulfikar Ali Butho menjelaskan, Andri Gustami saat itu hanya ingin menangkap bos besar narkoba internasional Fredy Pratama dengan cara undercover agent atau agen yang menyamar.
Terkait tuntutan JPU, menurut Zulfikar Ali Butho pihaknya sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU.
“Kami kuasa hukum menerima tuntutan JPU, akan tetapi rasa keadilan belum didapat klien kami karena pengakuan terdakwa masuk ke dalam jaringan untuk mengungkapkan peredaran narkoba milik Fredy Pratama dengan cara undercover agent,” ungkap Zulfikar Ali Butho. (*)