Undercover Agent Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Undercover Agent Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati, Kamis, 1 Februari 2024.
0 Komentar

MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (KPU) menilai terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Ferdy Pratama.

Andri Gustami, merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. Dia lulus Akademi kepolisian (Akpol) pada 2012.

Andri, pertama kali ditugaskan sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara. Dia kemudian mendapatkan promosi jabatan sebagai kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada 2015.

Baca Juga:5 Manifesto Politik Aliansi Sivitas Akademika Universitas Andalas: Oligarki Resahkan Seluruh PihakSempat Tak Kunjung Terungkap, Akhirnya Berkas P21 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Rampung

Promosi kemudian berlanjut pada 2019 yakni, didapuk sebagai kasatnarkoba Polres Lampung Utara. Sebelum iu, beberapa jabatan kepala satuan pernah disandang Andri di wilayah hukum Lampung.

Beberapa di antaranya, Andri pernah menjabat sebagai kasatreskrim Polres Tulang Bawang, dan kasatreskrim Polres Metro Lampung. Dia juga pernah menjabat sebagai kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.

Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini menuntut Andri Gustami dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Jaksa mendakwa Andri Gustami dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” kata JPU Eka Aftarini.

Jaksa Eka menyebut, tidak ada perbuatan yang meringankan dari Andri Gustami. Andri bahkan menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama.

Andri Gustami, menurut Jaksa Eka, dianggap tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga:Terhitung 4 Tahun Jadi Komisaris Utama Pertamina, Alasan Ahok Mundur Ikut Kampanye Paslon Ganjar-Mahfud MD, Ini Isi Surat Pengunduran DirinyaAlumni dan Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Ingatkan Jokowi Tak Bikin Kebijakan yang Menguntungkan Elektoral Bagi Paslon Tertentu

Jaksa Eka menuturkan, Andri sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.

“Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ucapnya.

Seusai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.

“Sidang kami tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” kata majelis hakim Lingga Setiawan.

0 Komentar