Dan menurut Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, “Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada Presiden sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UU.”
Oleh karena itu, perkenankan saya menyampaikan poin-poin aspirasi Poros Transisi Indonesia yang disampaikan kepada saya dalam forum RDPU BAP DPD RI, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara Presiden seringkali memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan sikap dan tindakan Saudara. Saudara presiden dipandang seringkali melakukan kebohongan.
Baca Juga:Kemendikbudristek: Merdeka Belajar, Menjaga Keberlanjutan Transformasi Pendidikan IndonesiaUndercover Agent Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
2. Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Saudara Presiden telah menumpuk hutang yang demikian besar, mencapai Rp8.000 triliun. Kebijakan ini dikhawatirkan membahayakan negara ke depan.
3. Bahwa Saudara Presiden ikut bertanggungjawab terhadap lahirnya UU Pro-Oligarki seperti UU Omnibuslaw dan UU IKN yang melapangkan jalan bagi oligarki untuk mendapatkan konsesi-konsesi ekonomi.
Sementara kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit dan bahkan tergusur karena tidak sedikit tanah ulayat diambil alih oleh pengusaha atas nama negara.
4. Bahwa Saudara Presiden telah menciptakan dinasti politik dan terindikasi menjadi modal melanggengkan kekuasaan. Upaya pelanggengan kekuasaan Saudara telah berkali-kali memunculkan kegaduhan politik yang tidak perlu.
Sebelumnya, berhembus isu presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Kini, pelanggengan kekuasaan terindikasi dalam upaya mendorong putra kandung Saudara sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
5. Bahwa Saudara Presiden telah menciptakan kebobrokan politik di tanah air dengan tindakan cawe-cawe dan intervensi terhadap pelaksanaan Pemilu tanpa mengindahkan nilai-nilai moral dan etika demi memenangkan putra Presiden dalam Pemilu 2024.
Berdasar sejumlah permasalahan tersebut, Poros Transisi Indonesia menilai perilaku Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo telah berada di luar kewajaran.
Baca Juga:5 Manifesto Politik Aliansi Sivitas Akademika Universitas Andalas: Oligarki Resahkan Seluruh PihakSempat Tak Kunjung Terungkap, Akhirnya Berkas P21 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Rampung
Poros Transisi Indonesia menduga Saudara Presiden mengidap penyakit gila kekuasaan dan politik.
Oleh karena itu, melalui RDPU, Poros Transisi Indonesia meminta BAP DPD RI mempertanyakan rekam medis kesehatan jiwa Saudara Presiden.
Saya atas nama Anggota DPD RI sekaligus Ketua BAP DPD RI bermaksud menyampaikan aspirasi dimaksud.
Saya menyadari, menurut UU, rekam medis tergolong informasi yang dikecualikan.