Atau, pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri pada 12 November 2023 yang mengatakan “… Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi.”
Melalui Petisi Bulaksumur, Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada memandang langkah presiden telah keluar jalur dan meminta agar presiden kembali ke jalur yang semestinya.
Menyusul petisi Bulaksumur, civitas akademika sejumlah universitas juga mengeluarkan petisi, antara lain civitas akademika Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia dan Universita Hasanuddin.
Baca Juga:Kemendikbudristek: Merdeka Belajar, Menjaga Keberlanjutan Transformasi Pendidikan IndonesiaUndercover Agent Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Mencermati fenomena tersebut, rasanya, hanya dalam kepemimpinan Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo penyelenggaraan Pemilu begitu kental diwarnai narasi kecurangan.
Narasi kecurangan ini mendapatkan pembenaran oleh sikap dan tindakan Saudara Presiden terkait pemilu 2024, baik langsung maupun yang diduga melibatkan Saudara Presiden seperti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Calon Wakil Presiden yang terbukti melanggar etik berat.
Keresahan rakyat akan adanya Pemilu curang semakin kuat ketika Saudara Presiden menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh memihak dan bahkan boleh berkampanye.
Muncul kegaduhan politik. Pro-kontra pakar hukum tata negara tidak dapat dihindari.
Lepas dari perdebatan itu, esensi yang harus kita pijak bersama adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat guna membangun kebersamaan dan situasi kondusif bagi bertumbuhnya dinamika politik yang sehat menyambut Pemilu 2024.
Jika presiden memihak, bagaimana struktur kekuasaan di bawah presiden memposisikan diri?
Hemat kami, Saudara Presiden harus membedakan posisinya sebagai warga negara dan posisinya sebagai Presiden RI.
Saudara Presiden yang terhormat.
Baca Juga:5 Manifesto Politik Aliansi Sivitas Akademika Universitas Andalas: Oligarki Resahkan Seluruh PihakSempat Tak Kunjung Terungkap, Akhirnya Berkas P21 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Rampung
Yang kami sampaikan di atas adalah segelintir dari banyak sepak terjang politik Saudara yang dilaporkan sejumlah warga negara RI secara formal kepada Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD).
Kami sampaikan, Rabu, 31 Januari 2024, sebanyak 12 perwakilan Poros Transisi Indonesia menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI.
Selaku Anggota DPD RI dan selaku Ketua BAP DPD, saya menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan, sesuai perintah pasal 258 huruf h UU MD3 yang mewajibkan kami menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.