Diketahui, Kejaksan Negeri (Kejari) Sumber telah menetapkan Kuwu Desa Tambelang periode 2021-2027 Cirebon, Gustiawan Hervian sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Sumber Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan dilakukan gelar perkara diperoleh fakta Kuwu Tambelang melakukan korupsi APBDes
“Saudara Gunawan Hervian Kuwu Tambelang. Telah melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022,” kata Ivan. Kamis (01/02)
Baca Juga:Digital Marketing UMKM pada Mahasiswa, Pentingnya Studentpreneur Kembangkan Kewirausahaan di CirebonSempat Diamankan PDRM PGA, 3 Anggota TNI Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia, Pulang ke Tanah Air
Ivan menjelaskan, modus tersangka yaitu dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH.
Hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.
Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah.
Penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.
“Ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,” ujarnya.
Ivan mengatakan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 tersebut saudara Gunawan Hervian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 373/M.2.29/Fd.1/02/2024,” tutupnya. (*)