DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.
Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.
ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Baca Juga:Digital Marketing UMKM pada Mahasiswa, Pentingnya Studentpreneur Kembangkan Kewirausahaan di CirebonSempat Diamankan PDRM PGA, 3 Anggota TNI Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia, Pulang ke Tanah Air
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Kasus Kuwu Tambelang Cirebon Periode 2021-2027
Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) buka suara usai Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon menggarap Kuwu Tambelang Cirebon periode 2021-2027, Gunawan Hervian yang menilep dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp200 jutaan.
Sekretaris FKKC, Ahmad Hudori mengaku sangat prihatin atas musibah tertangkapnya mantan Kuwu Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan anggaran dana desa (DD).
“Kami sangat prihatin dengan tertangkapnya Gunawan Hervian mantan kuwu Tambelang,” kata Ahmad Hudori saat dikonfirmasikan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, Sabtu (3/2).
Hudori yang juga salah satu tokoh penggerak pemekaran Kabupaten Cirebon Timur tersebut menilai kasus yang menimpa sejawatnya sebagai Gunawan Hervian sebagai Kuwu Tambelang periode 2021-2027 harus menjadi peringatan bagi seluruh Kuwu di Cirebon.
“Ya Gunawan Hervian sudah resmi mengundurkan diri, mantan Kuwu Tambelang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya ini menjadi pembelajaran buat para Kuwu yang lain,” ujarnya.
Ia meminta para Kuwu harus lebih hati-hati menggunakan anggaran dana desa maupun anggaran dana-dana yang lain supaya bisa selamat untuk kebaikan masyarakat dan keluarga kita semua.