KUASA hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadafi di Jakarta, Jumat (2/2).
Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka sama dengan alat bukti dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rumana dan advokat Yosi Andika Mulyadi.
Baca Juga:Poros Transisi Indonesia Desak Jokowi Ungkap Rekam Medis Kesehatan Mental, Berikut Isi Surat Terbuka Anggota DPD RIKemendikbudristek: Merdeka Belajar, Menjaga Keberlanjutan Transformasi Pendidikan Indonesia
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ujarnya.
Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menerapkan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah. Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap Resmen.
Helmut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selatan dengan sidang dijadwalkan pada Senin (5/2).
“Untuk pemohon praperadilan itu Helmut Hermawan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan bahwa termohon dalam kasus praperadilan tersebut, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, sidang praperadilan perdana penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej akan diselenggarakan dengan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Baca Juga:Undercover Agent Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati5 Manifesto Politik Aliansi Sivitas Akademika Universitas Andalas: Oligarki Resahkan Seluruh Pihak
“Permohonan praperadilan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” tuturnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).