FORUM Rektor Indonesia atau FRI menyerukan pemilu damai. Dalam pernyataan sikapnya, FRI juga menyatakan menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi.
Deklarasi Pemilu Aman dan Damai ini dibacakan di Makassar, Sabtu (3/2/2024) malam, dalam acara ramah-tamah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Deklarasi ini berisi lima poin dan ditandatangani oleh 13 rektor dari sejumlah perguruan tinggi.
Adapun yang bertanda tangan adalah rektor Universitas Hasanuddin, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Insitut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Mataram, dan lainnya.
Baca Juga:Hasto Kristiyanto Bocorkan Isi Pembicaraan Sri Mulyani-MegawatiTerseret Tuduhan Kasus Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Semua Hasil kerja Keras
Ketua FRI Prof Dr Nurhasan mengatakan, seruan pemilu damai ini adalah bentuk dukungan perguruan tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Poin-poinnya adalah mengajak semua komponen untuk melaksanakan pemilu damai, menolak provokasi, dan menangkal hoaks,” katanya kepada wartawan di Kampus Unhas, Sabtu petang, sebelum deklarasi dilakukan.
Secara lengkap isi deklarasi ini adalah mengajak segenap komponen bangsa menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi. Di samping itu, bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.
Adapun poin keempat, warga negara yang mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput. Poin terakhir adalah, kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman dan damai.
Terkait pernyataan sikap forum guru besar Unhas pada Jumat (2/2), Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengatakan bahwa hal tersebut pernyataan orang per orang.
“Itu tidak mewakili institusi. Mereka adalah dosen Unhas tapi tidak mengatasnamakan seluruh dosen Unhas. Kami di universitas memang ada kebebasan mimbar akademik tapi selalu diikuti dengan tanggungjawab. Sehingga apapun itu harusnya sesuai kaidah organisasi. Kalau mau gunakan logo organisasi tentu harus dalam koridor kerangka organisasi,” katanya di Unhas, Sabtu siang (3/2). (*)