PULUHAN guru besar serta ribuan mahasiswa dan alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) mendatangi pembacaan petisi Seruan Padjadjaran “Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat” di depan Kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung pada Sabtu (3/2).
“Seruan ini adalah bentuk keprihatinan sivitas akademika dan alumni Unpad atas kondisi bangsa dan kondisi demokrasi yang merugikan rakyat. Karena itu, dari kampus, kami menyerukan protes dan keprihatinan,” ujar Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran, Prof Arief Anshori Yusuf.
Petisi Seruan Padjadjaran yang berisi 7 poin seruan itu dibacakan Prof Ganjar Kurnia, mantan Rektor Unpad.
Baca Juga:2.579 Personel Gabungan Amankan Kampanye Ganjar-Mahfud Bareng 134 Ribu ‘Salam Metal’ di Gelora Bung Karno,Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan Usai Eddy Hiariej Dimenangkan Hakim PN Jakarta Selatan
“Peristiwa-peristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini adalah sebuah rangkaian dari menurunnya kualitas demokrasi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indeks persepsi korupsi yang semakin memburuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penempatan pimpinan-pimpinannya yang tidak amanah,” katanya saat membacakan isi seruan.
Lanjutnya, penyusunan omnibus law, pengamanan investasi yang prosesnya jauh dari partisipasi publik, nepotisme dan penyalahgunaan serta berbagai indikasi dan potensi pelanggaran etika lainya adalah puncak gunung es dari diabaikannya kualitas institusi dalam proses pembangunan kontemporer di Indonesia.
“Kualitas institusi adalah pilar dari peningkatan kesejahteraan pembangunan yang hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, tapi merusak tatanan bernegara justru akan membuat mandeknya pertumbuhan ekonomi, memperdalam kemiskinan dan meningkatkan ketimpangan sosial dan budaya,” ujar Prof Ganjar.
Kemudian, disebutkan pula praktik kuasa untuk melegitimasi kepentingan segelintir elite akan berdampak pada kegagalan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yang menjadi tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea kedua.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Unpad Prof Susi Dwi Harijanti menyampaikan bila perguruan tinggi lainnya melakukan seruannya hanya mengundang guru besar saja, Unpad mengambil prinsip inklusif, yaitu mengikutsertakan para mahasiswa dan alumni dalam seruan tersebut.